Presiden Joko Widodo memang memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di Indonesia. Hal ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut, organisasi keagamaan diberikan prioritas pertama dalam pengelolaan lahan tambang. Pasca terbitnya regulasi ini, PBNU langsung mengambil langkah cepat dengan menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang meminta izin mengelola tambang kepada Presiden Jokowi.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung. Menurutnya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.
“Setelah persyaratan terpenuhi, dalam waktu 15 hari izinnya dapat diterbitkan,” kata Yuliot, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (6/6).
Di sisi lain, Yuliot menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin pengelolaan tambang dari badan usaha ormas keagamaan lainnya. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, baru PBNU yang mengajukan permohonan kepada pemerintah.
Prioritas Izin Tambang untuk Organisasi Keagamaan: PBNU Menjadi Pelopor, Tunggu Izin Dalam Waktu 15 Hari
Dengan prioritas pemerintah yang jelas dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, PBNU menjadi salah satu yang pertama mengajukan permohonan izin tersebut. Dalam waktu yang dijanjikan akan segera diterbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PBNU, menurut Yuliot Tanjung dari Kementerian Investasi/BKPM. Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada badan usaha ormas keagamaan lain yang mengajukan permohonan izin serupa kepada pemerintah.