-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
-
Penyelidikan kini mengarah pada aktor intelektual di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dianggap melanggar Undang-Undang.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
-
Publik mendesak transparansi penuh, termasuk potensi pemanggilan saksi kunci dari lingkaran kekuasaan tertinggi pemerintahan sebelumnya.
Penuntasan Kasus Korupsi Kuota Haji Menjadi Ujian Integritas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di bawah sorotan tajam publik seiring dengan eskalasi penyidikan kasus dugaan penyelewengan kuota haji tahun 2024.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau
Setelah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka, lembaga antirasuah ini kini ditantang untuk membongkar seluruh rantai komando di balik kebijakan yang merugikan ribuan jemaah reguler tersebut.
Kasus ini bermula dari diskresi kontroversial pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Bukannya dialokasikan mayoritas untuk jemaah reguler yang sudah mengantre belasan tahun, kebijakan tersebut justru membagi kuota secara merata 50:50 dengan jemaah haji khusus.
Langkah ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa publik kini menanti “nyali” penyidik untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses lobi tingkat tinggi.
Menurutnya, karena tambahan kuota ini merupakan hasil diplomasi antarkepala negara, maka kesaksian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjadi relevan untuk menjernihkan alur instruksi di balik pembagian kuota yang dianggap “liar” tersebut.
KPK sendiri telah memberikan sinyalemen kuat adanya aliran dana atau kickback dari sejumlah biro perjalanan haji kepada oknum di kementerian.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik lancung ini ditaksir menembus angka Rp1 triliun. Kerugian tersebut mencakup hilangnya hak jemaah reguler serta dugaan pungutan ilegal yang dibebankan kepada penyelenggara haji khusus demi mendapatkan slot tambahan.












