Dari tangan terduga pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas “mengamen” di ruang publik tersebut. “Kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 30 ribu yang diduga merupakan hasil dari kegiatannya meminta-minta di tempat umum,” papar Kapolres.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nganjuk, AKP Ondik Andrianto, menambahkan bahwa setelah BF tiba di markas kepolisian, langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan secara menyeluruh dan memberikan pembinaan awal.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk. Tujuannya adalah memberikan pembinaan lanjutan kepada yang bersangkutan, dengan harapan agar ia tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas AKP Ondik Andrianto.
Langkah represif sekaligus preventif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menciptakan lingkungan wilayah hukum yang bersih dari praktik premanisme yang meresahkan. Harapannya, masyarakat pengguna jalan dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan












