Example floating
Example floating
NGANJUK

Lampu Merah Jlumpang Jadi Kuburan Premanisme: Polisi Ringkus ‘Penguasa’ Recehan

A. Daroini
×

Lampu Merah Jlumpang Jadi Kuburan Premanisme: Polisi Ringkus ‘Penguasa’ Recehan

Sebarkan artikel ini
Lampu Merah Jlumpang Jadi Kuburan Premanisme

Nganjuk, Memo|
Aroma penertiban kembali menyeruak di jalanan Nganjuk. Kali ini, aparat kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil menciduk seorang pria yang diduga kuat melakukan praktik premanisme. Sosok yang diamankan petugas bernama inisial BF, berusia 23 tahun, seorang warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.

Aksi penangkapan BF berlangsung saat ia sedang “beroperasi” di perempatan lampu merah Jlumpang, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dengan modus meminta sejumlah uang kepada para pengendara yang berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa operasi senyap ini merupakan bagian dari patroli rutin yang digencarkan oleh Satuan Samapta Polres Nganjuk. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen aparat dalam menekan angka premanisme dan memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik premanisme dalam bentuk apapun. Tindakan tegas akan kami lakukan,” seru AKBP Henri Noveri Santoso dengan nada mantap.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas mendapati BF sedang aktif meminta sejumlah uang dari para pengguna jalan yang tengah berhenti di rambu lalu lintas. Tanpa perlawanan berarti, BF langsung diamankan dan digelandang ke markas Polres Nganjuk untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait aksinya.

Dari tangan terduga pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas “mengamen” di ruang publik tersebut. “Kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 30 ribu yang diduga merupakan hasil dari kegiatannya meminta-minta di tempat umum,” papar Kapolres.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nganjuk, AKP Ondik Andrianto, menambahkan bahwa setelah BF tiba di markas kepolisian, langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan secara menyeluruh dan memberikan pembinaan awal.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk. Tujuannya adalah memberikan pembinaan lanjutan kepada yang bersangkutan, dengan harapan agar ia tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas AKP Ondik Andrianto.

Langkah represif sekaligus preventif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menciptakan lingkungan wilayah hukum yang bersih dari praktik premanisme yang meresahkan. Harapannya, masyarakat pengguna jalan dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di wilayah Kabupaten Nganjuk.