Adapun rincian barang bukti yang disita, diantaranya 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,47 gr, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), 1 buah bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip yang terpotong jadi dua diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor serta 1 buah HP merk nokia warna hitam berikut simcardnya.
“Dari penangkapan ini, polisi masih melakukan pengembangan. Tersangka kita tahan dan diduga dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas Moch Mukid.(ZA)
The post Lagi Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Seorang Kuli Bangunan ditangkap Unit 1 Resnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]