
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Krisik, Hari Budi Setyawan mengaku kecolongan. Dia berdalih pihak desa selama ini belum mengetahui bentuk dari tanaman ganja. Ini lah yang menyebabkan pemerintah desa mudah dikelabuhi oleh S.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Kalau ditanya, orangnya bilang yang ditanam cabai jenis baru. Kita juga gak tahu bentuk tanaman ganja itu seperti apa, baru kemarin lihat,” bebernya.
Kini, ladang ganja milik S telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 800 batang tanaman ganja sebagai barang bukti.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Berhasil kita amankan sekitar 800 batang tanaman ganja. Ada yang masih bibit, ada yang sudah dipanen. Ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena belum pernah ada ladang ganja di Blitar,” imbuh Kapolres.
Selama 2 tahun ini, S diduga telah beberapa kali melakukan panen serta memasarkan ganja hingga ke luar daerah. Sementara itu, hingga kini Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. **
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












