Example floating
Example floating
Metropolis

Kurir Motor Curian Di bekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari

A. Daroini
×

Kurir Motor Curian Di bekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari

Sebarkan artikel ini

tersangka kurir motor curian

Surabaya, Memo.co.id –

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil membekuk Kurir pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (31/7/2016). Pelaku ditangkap petugas saat akan melintas di Jembatan Suramadu dengan menggunakan motor hasil curiannya. Pelaku yang berhasil dibekuk adalah CH (23) asal Bangkalan Maduran ini, nekat menjadi kurir hasil motor curian milik Damai Subiarto (19) asal Dusun Ngecrah Ngeproh RT 1 RW 2 Tulungagung. Ia ditangkap petugas lantaran akan menghindar razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Noerjianto menjelaskan “Tersangka saat itu terlihat tergesa-gesa ketika melihat petugas yang sedang melakukan razia surat-surat kendaraan bermotor di depan Gerbang Jembatan Suramadu Surabaya. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas pun langsung menangkap pelaku yang sempat ingin kabur dan menembak kaki kanan pelaku dengan timah panas,” Selasa (2/8/2016).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Noerjianto menambahkan, sepeda motor dengan nomor polisi AG 5371 RAG yang bermerk Honda Beat berwana orange ini merupakan hasil curian yang dilakukan rekannya berinisial RH (DPO) di rumah indekos Jalan Ketintang PTT Wonokromo Surabaya. Tersangka RH hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku beraksi sebagai kurir motor hasil curian, yang nanti hasilnya akan diperjual belikan ke Madura,”
Pelaku juga sempat mengelabuhi petugas, ketika plat nomor kendaraan bermotor tersebut yang bermula AG 5371 RAG dirubah menjadi AG 5371 AC. “Pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya ini. Untuk mengelabuhi petugas plat nomor sepeda motor hasil curiannya, dipilok dengan warna hitam dan dirubah agar tidak diketahui petugas.

Setiap kali mengantar motor hasil curian ke pulau garam tersebut, tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu sekali kirim. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah unit motor dan satu kunci kontak motor palsu. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara, Pungkasnya. (Yason)

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun