Example floating
Example floating
Abata

Urine Keluar Tak Sengaja Saat Melaksanakan Sholat, Batalkah? 

×

Urine Keluar Tak Sengaja Saat Melaksanakan Sholat, Batalkah? 

Sebarkan artikel ini
Urine Keluar Tak Sengaja Saat Melaksanakan Sholat
Example 468x60

Memo.co.id | Urine Keluar Tak Sengaja Saat Melaksanakan Sholat, Batalkah? | — Air seni yang keluar adalah najis yang membatalkan wudhu, dan wudhu seseorang harus diulang untuk memulai shalat lagi.

Tetapi kadang-kadang urine keluar tidak disengaja atau bahkan keluar karena memiliki penyakit tertentu. Bagaimanakah pandangan ulama terkait kondisi ini?

Dilansir dari Elbalad, anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr Mahmoud Shalabi mengatakan, keluarnya urine karena penyakit, maka tetap boleh melanjutkan sholat.

Menurutnya, air kencing yang keluar saat wudhu, antara wudhu dan sholat, atau saat sholat, bisa tetap sholat tanpa wudhu kembali.

Pendapat ini dikuatkan mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah yang membolehkan melanjutkan sholat jika terjadi kondisi seperti ini.

Namun dia menganjurkan agar orang tersebut memakai semacam popok agar menjaga kebersihan pakaiannya.

Ali Jumah menyebut, air kencing yang keluar terus menerus adalah kondisi seseorang yang memiliki hadas terus menerus (hadast daiman).

Karena penyakit ini, orang tersebut juga dibolehkan untuk tetap melanjutkan haji, umroh, thawaf hingga sholat.

Meski ada keringanan untuk orang sakit, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta Fatwa menegaskan bahwa hal-hal yang keluar dari kemaluan atau dubur adalah yang membatalkan wudhu. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS An Nisa 43).

Dar Ifta juga memberi catatan, seseorang dengan kondisi seperti ini harus berwudhu setiap akan melaksanakan sholat. Tidak dibolehkan wudhu untuk lebih dari satu waktu sholat. Allah SWT berfirman terkait keringanan ini:

يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ ٱلْإِنسَٰنُ ضَعِيفًا  Artinya: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS An Nisa 28).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.