Memo.co.id | Urine Keluar Tak Sengaja Saat Melaksanakan Sholat, Batalkah? | — Air seni yang keluar adalah najis yang membatalkan wudhu, dan wudhu seseorang harus diulang untuk memulai shalat lagi.
Tetapi kadang-kadang urine keluar tidak disengaja atau bahkan keluar karena memiliki penyakit tertentu. Bagaimanakah pandangan ulama terkait kondisi ini?
Dilansir dari Elbalad, anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Dr Mahmoud Shalabi mengatakan, keluarnya urine karena penyakit, maka tetap boleh melanjutkan sholat.
Menurutnya, air kencing yang keluar saat wudhu, antara wudhu dan sholat, atau saat sholat, bisa tetap sholat tanpa wudhu kembali.
Pendapat ini dikuatkan mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah yang membolehkan melanjutkan sholat jika terjadi kondisi seperti ini.
Namun dia menganjurkan agar orang tersebut memakai semacam popok agar menjaga kebersihan pakaiannya.
Ali Jumah menyebut, air kencing yang keluar terus menerus adalah kondisi seseorang yang memiliki hadas terus menerus (hadast daiman).