Yusri Yunus menjelaskan, 5 WNA Cina tersebut terdiri dari 4 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Mereka bekerja di industri kapur Cirebon di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Merka tinggal inde kos di salah satu rumah di RT 1/3 Blok Masjid Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Dari lima pekerja WNA asing tersebut, semuanya tidak memiliki dokuen parpor dan visa. Mereka sudah diperiksa oleh IMigrasi setelah kasusnya ditangani kantor imigrasi. Ironisnya, mereka semua memiliki surat keterangan domisili yang ditandatangai RT, RW dan kepala desa Gempol.
“Mereka hanya memiliki surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditandatangani RT, RW, dan Kepala desa Gempol,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus. Informasi sementara, para pekerja pabrik dari Cina tersebut dibawa seorang pemegang saham di industri pabrik kapur di Cirebon. ( nu)












