MEMO – Sebuah kejadian menarik perhatian terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menyita seekor kucing hutan, atau yang dikenal juga sebagai macan akar, karena tidak dilengkapi dengan sertifikat yang sah.
“Satwa yang dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun sayangnya tanpa dokumen yang sah, sehingga terpaksa diamankan oleh petugas,” jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung pada hari Senin.
Donni Muksydayan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas karantina bersama instansi terkait di Seaport Interdiction terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seekor kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat. Hal ini menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Namun berdasarkan keterangan dari pemilik kucing hutan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi dan memerlukan izin khusus untuk memeliharanya.












