Menurutnya, KPKNL melakukan lelang tanpa dasar, karena telah terbit Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang baru, yang posisinya bahwa ketiga obyek tanah sertifikat ini tidak terdapat sita sama sekali, baik sita eksekusi, jaminan atau sita-sita yang lainnya.
“Ketika ini dijadikan lelang maka sangat lucu sekali, KPKNL ini melakukan lelang secara serampangan tanpa ada dasar upaya yang jelas, Ketika berbicara putusan maka putusan yang mana, karena objek dan subjeknya ini tidak ini tidak jelas,” ujarnya.
Artinya, masih kata Malik, secara tidak langsung mereka sudah menyangkal sendiri. Ketika posisinya ada pengajuan eksekusi lelang terhadap 45 obyek, kemudian pihak KPKNL sendiri yang membatalkan karena obyek dan subyeknya tidak jelas, kemudian turun lagi menjadi 35 obyek, dan turun lagi menjadi 28 obyek. Hal itu dianggap tidak jelas.
“Ini tidak jelas, obyek mana yang disengketakan. Sedangkan ketiga obyek milik klien kami ini tidak masuk dalam hal ranah gono gini,” tuturnya.
Sebelumnya, cuitan warganet ramai di media sosial Twitter mengenai peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
“Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi,” seperti ditulis oleh akun @VettyVutty, pada Kamis 3 Februari 2022.
Sementara itu, Staf khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi sebelumnya juga sudah buka suara terkait sengketa rumah dokter di Kota Malang.
Taufiqulhadi menegaskan, kasus yang dialami oleh kedua dokter di kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah. Kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.
“Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga,” ujarnya, Jumat. (*)