[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Di tuntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa KPK, Bupati Sidoarjo nonaktif H. Saiful Ilah, dalam sidang dakwaan korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo pada hari Senin 14 September kemarin. Selasa (15/9/2020).
Sedangkan tiga mantan anak buahnya antara lain Sanadjihitu, Judi Tetra Hastoto, dan Sunarti Setyaningsih, sangat bervariatif tuntutan hukuman penjara yang diterimanya.
Meskipun terdakwa Saiful Ilah, dianggap terbukti melanggar tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya (Saiful Ilah) tetap ngotot tak pernah bersalah dan tak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya maupun kotraktor tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Jaksa KPK Arif Suhermanto, saat itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.