Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan rumah untuk melakukan penggeledahan. Di sebuah kamar, didapati Dhawiyah bersama kakak lelaki serta iparnya sedang mengisap sabu. “Di kamar D, yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan mengisap sabu. Dilakukan bertiga D, S, sama C,” ujar Argo. Ada sebuah kotak perhiasan atau riasan hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik.
“Setelah itu, datang lagi saudara D inisial A, masuk ke rumah. Kelimanya kami bawa ke Polda. Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin kami menetapkan M dan D, S dan C sebagai tersangka. A belum, karena tidak ditemukan barang bukti,” kata Argo. Dari hasil pemeriksaan sabu didapat via urunan Rp 200 ribu. Jadi Rp 800 ribu diserahkan ke M, jadi M yang beli. Penyidik Polda masih mendalami sampai sekarang belum mengaku, keterangan berubah-ubah,” ucap Argo. ( ed )