Peraturan baru terkait impor tekstil di Indonesia memicu kekhawatiran serius di kalangan industri dan buruh. Bagaimana nasib pekerja dan produksi lokal akan terancam? Simak dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan terbaru ini.
Potensi PHK Akibat Persaingan Produk Impor dan Dampak Pandemi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak hanya memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, tetapi juga di kalangan buruh.
Roy Jinto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), menyatakan kekhawatirannya terhadap banyaknya pekerja tekstil yang mungkin terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dipicu oleh kemungkinan bahwa produk-produk lokal akan kalah bersaing secara harga dengan produk impor.
“Kami sangat prihatin, terutama bagi industri TPT, bahwa pasar domestik akan kehilangan daya saing terhadap impor tekstil dari China. Hal ini akan mengakibatkan penurunan produksi perusahaan, dengan konsekuensi potensial berupa PHK yang luas, bahkan kemungkinan penutupan perusahaan jika produknya tidak diminati di pasar domestik atau lokal di Indonesia,” ungkapnya pada Kamis (30/5/2024).
Dalam menghadapi situasi ini, ia menambahkan bahwa pengalaman selama pandemi sebelumnya menunjukkan bahwa banyak pekerja tekstil yang harus mengalami PHK akibat perubahan situasi geopolitik global. Serikat buruh berharap agar kondisi tersebut tidak terulang dengan berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.