MEMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun rencana detail untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ada 24 daerah yang harus menyelenggarakan PSU.
Iffa Rosita, salah satu Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa pemetaan PSU dilakukan berdasarkan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Untuk PSU yang akan digelar dalam waktu dekat, Koordinator Wilayah (Korwil) KPU RI mengidentifikasi ada empat kabupaten yang menjadi prioritas.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari, mulai dari 26 Maret 2025, meliputi empat kabupaten: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Siak,” kata Iffa Rosita dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, ada PSU yang dijadwalkan dalam jangka waktu 45 hari, yang akan berlangsung di lima kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Sabang, serta kabupaten lainnya seperti Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan












