Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk penggunaan Aplikasi Sirekap. Senin (25/11/2024)
Acara yang berlangsung di Grand Surya Hotel Jl Doho Kota Kediri ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pemilu, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga perwakilan partai politik, Bawaslu, TNI polri.Lo paslon, dan perwakilan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, diwakili oleh Roihatul Janah, Komisioner KPU Divisi Sosdklih, Parmas dan SDM mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024 untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan.