[ad_1]
Kediri, Memo
KPU Kab Kediri melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka penyampaian ketentuan dan Peraturan Kampanye Kampaye terbuka, titik titik kampanye, Kamis (21/3/2019). Hal tersebut dilakukan karena tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 sudah memasuki pelaksanaan kampanye terbuka, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
Kegiatan rapat koordianasi dilaksanakan di hotel De’Pratnya, yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kab Kediri, Hamdan Afriana Divisi Teknis, Roni Juliarto Divisi SDM dan Parmas, Bawaslu Kab, Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Ali Mashudi, dan seluruh peserta Partai Politik di Pemilu tahun 2019.
Kegiatan dibuka oleh Hamdan Afriana, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab yang mewakili Ketua KPU Sapta Andaruiswara, dalam sambutannya mengatakan, pada acara penyerahan titik titik kampanye terbuka ini, diharapkan nantinya dalam proses Pemilu bisa berjalan aman, lancar dan sukses sesuai dengan harapan kita.
Roni Juliarto, Divisi SDM dan Parmas, dalam paparannya menjelaskan, kegiatan penyerahan titik Kampanye Parpol peserta Pemilu 2019 ini, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/lX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Pcmilihan Umum Tahun 2019.
The post KPU Kab Kediri Lakukan Rapat Koordinasi Penyampaian dan Ketentuan Kampanye Terbuka Pemilu Serentak 2019 appeared first on Memo Kediri |.