Example floating
Example floating
Birokrasi

KPU Gandeng TNI-Polri Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Mulus

Avatar
×

KPU Gandeng TNI-Polri Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Mulus

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah akan berjalan aman dan lancar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa selain fokus pada keamanan selama pelaksanaan PSU, pihaknya juga telah memastikan seluruh persiapan logistik di tingkat daerah telah terpenuhi. Idham menyampaikan bahwa pengamanan dan kelancaran PSU ini adalah amanat langsung dari MK kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

“KPU memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI dan Polri yang turut serta membantu pelaksanaan PSU, termasuk dalam pendistribusian logistik. Keterlibatan mereka sangat membantu sejak awal tahapan Pilkada hingga pelaksanaan PSU ini selesai,” ujar Idham melalui sambungan telepon kepada RRI.co.id, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, peran aktif TNI-Polri sangat krusial dalam memastikan bahwa pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Idham mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ada empat daerah yang akan melaksanakan PSU sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Semua persiapan telah rampung, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga logistiknya. Pelaksanaan PSU akan dilakukan serentak pada tanggal 22 Maret di masing-masing daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, MK dalam putusannya menetapkan empat daerah yang harus melaksanakan PSU dalam jangka waktu 30 hari. Dalam periode tersebut, MK memutuskan pelaksanaan PSU untuk beberapa wilayah.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU akan menggelar PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, empat TPS di Kabupaten Magetan, dua TPS di Kabupaten Barito Utara, dan empat TPS di Kabupaten Bangka Barat.