Jakarta, Memo
Grab dikenai denda sebesar Rp 30 miliar oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha, denda ini dikenakan karena dianggap melakukan persaingan yang tidak sehat. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukumnya yaitu Hotman Paris Hutapea. PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) beserta PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) resmi dijatuhi denda oleh KPPI karena dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19, sedangkan denda terhadap TPI sendiri terdiri dari Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 15 miliar atas pelanggaran pasal 19.
Berdasar pada keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilaksanakan pada Kamis (2/7/2020) malam. Keputusan untuk kedua perusahaan tersebut yaitu jasa angkutan sewa khusus yang terkait dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang dilakukan di wilayah Surabaya, Makassar, Medan, Jabodetabek.
Pada saat sidang, Majelis Komisi beranggapan bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa dilakukan oleh Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi, sedangkan TPI sebagai perusahaan jasa sewa angkutan khusus, tujuannya yaitu menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia sehingga menyebabkan adanya penyusutan jumlah mitra serta penyusutan jumlah pesanan di pihak pengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi beranggapan bahwa Grab beserta TPI sudah melakukan praktik diskriminasi atas mitra individu, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, beserta beberapa fasilitas yang lain.
Praktik tersebut sudah menyebabkan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.
Mencermati berbagai fakta serta temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan kalau Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, tetapi tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1999.
Secara khusus, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk menyampaikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melaksanakan advokasi kepada pengemudi yang termasuk dalam kategori UMKM terkait dengan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, serta perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.
Keputusan itu langsung ditanggapi Hotman Paris selaku kuasa hukum Grab serta TPI. Ia menilai keputusan adalah preseden buruk untuk citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.
“Ketika presiden bersusah payah mengajak investor asing supaya menanaman sahamnya di negara kita, KPPU malah memberikan denda terhadap Grab serta TPI selaku investor asing yang sudah menanamkan modal besar di Indonesia dan sudah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak cocok dengan fakta persidangan,” kata Hotman Paris selaku kuasa hukum dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Hotman menerangkan, semua koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
“Tetapi KPPU terus memaksa melaporkan bahwa Grab sudah melaksanakan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Hotman juga meminta Presiden Jokowi untuk mencermati sekaligus mengawasi KPPU. Karena menurutnya, investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih ada lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas serta tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan. (ARM)