[ad_1]
Kediri, Memo
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2017 dan semester I tahun 2019. Barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan, yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang untuk diimpor), dan barang pembatasan (dibatasi impornya/perlu izin instansi berwenang), Kamis (10/10/2019).
Selain itu, barang yang dimusnahkan juga berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh unit Pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance juga menjalankan fungsi sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.
Dalam kesempatan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
The post KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Laksanakan Pemusnahan BMN appeared first on Memo Kediri |.
The post KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Laksanakan Pemusnahan BMN appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link