“Perbedaannya, kalau suap itu si pemohon persyaratannya tidak lengkap, kemudian dia menawarkan sejumlah uang agar diabaikan. Nah, kalau kasus ini, syaratnya sudah lengkap, tapi dia melakukan pemerasan dengan cara-cara tadi: memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir 2024 setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi dari penanganan perkara sebelumnya. Berdasarkan temuan PPATK dan tim penyidik, aliran uang dari praktik pemerasan ini mengalir secara terus-menerus dan digunakan untuk membeli aset-aset bergerak dan tidak bergerak.
OTT akhirnya dilakukan pada Rabu dan Kamis lalu saat terjadi penyerahan uang secara langsung. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang tunai serta aset-aset berharga seperti mobil dan motor, yang juga menjadi barang bukti dalam kasus ini.












