Example floating
Example floating
Kabar Daerah

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Covid

×

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Covid

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Dana Covid
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Dana Covid
Example 468x60

Bandung, Memo

KPK menetapkan BUpati Bandung Barat AA Umbara Sutisna, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana Covid 19, yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Pemda Kabupaten bandung Barat 2020. KPK menaikkan status tersangka, setelah sebelumnya melakukan rangkaian penyelidikan kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyatakan bahwa proses penyeldidikan sudah menemukan bukti yang cukup.Sehinggam penyidik KPK menaikkan status ke tahap penyidikan pada bulan Meret 2021, dengan menetakan Bupati Bandung Barat sebagai tersangka.

Selain Aa Umbara, KPK juga menentukan dua tersangka lainnya. Mereka Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak-anak dari AA Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan Central CV Sayuran City Lembang, M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam proses menyelidiki kasus ini, tim investigasi KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi yang terdiri dari aparat sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Untuk tindakan ini, AUS diduga melanggar pasal 12 huruf I dan atau Pasal 15 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi di Jo Pasal 55 ayat (1) dari Jo pertama Pasal 56 dari KUHP.

Sedangkan AW dan MTG diduga melanggar pasal 12 huruf I dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dari Jo 1 Pasal 56 dari KUHP.

Baca Juga  Hari Ini, Mas Dhito Aktif Lagi Menjabat Bupati Kediri, Usai Sertijab dari PJS Bupati Heru

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.