Example floating
Example floating
Politik-Birokrasi

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Avatar
×

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier. Langkah ini dilakukan setelah Deddy resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib lapor (WL) LHKPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 3 Tahun 2024.

“KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenhan untuk menentukan apakah posisi Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan ini masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Jika berdasarkan regulasi Kemenhan posisi Staf Khusus Menteri masuk kategori wajib lapor, maka Deddy Corbuzier diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, yakni paling lambat 12 Mei 2025.

Namun, jika jabatannya tidak masuk kategori tersebut, maka batas pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 mulai berlaku, yakni pada 1 April 2025.

“KPK siap memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN bagi pihak-pihak yang diwajibkan,” tambah Budi.

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan diumumkan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagram resminya.

Selain itu, Deddy juga menerima penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan, yang diberikan kepada individu dengan kontribusi signifikan dalam sektor pertahanan.

“Dengan tanggung jawab baru ini, diharapkan muncul inovasi serta kebijakan yang memperkuat pertahanan nasional demi Indonesia yang lebih berdaulat,” ujar Sjafrie.

Selain Deddy Corbuzier, nama lain yang turut dilantik sebagai Stafsus Menhan adalah Lenis Kogoya, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua. Lenis juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN-nya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Jateng Siap Sambut "Sekolah Rakyat", Pendidikan Berkualitas untuk Semua