Example floating
Example floating
Birokrasi

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Avatar
×

KPK Soroti LHKPN Deddy Corbuzier! Wajib Lapor Harta Setelah Jadi Staf Khusus Menhan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier. Langkah ini dilakukan setelah Deddy resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib lapor (WL) LHKPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 3 Tahun 2024.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

“KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenhan untuk menentukan apakah posisi Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan ini masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Jika berdasarkan regulasi Kemenhan posisi Staf Khusus Menteri masuk kategori wajib lapor, maka Deddy Corbuzier diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, yakni paling lambat 12 Mei 2025.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Namun, jika jabatannya tidak masuk kategori tersebut, maka batas pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 mulai berlaku, yakni pada 1 April 2025.