Example floating
Example floating
Hukum

KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

A. Daroini
×

KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik jual beli kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menemukan adanya praktik ilegal terkait kuota haji khusus. Diduga, oknum pejabat Kemenag bekerja sama dengan sejumlah biro travel swasta untuk memperjualbelikan kuota tersebut. Setoran yang diberikan oleh perusahaan travel berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Pembagian kuota ini juga diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota reguler sebesar 92 persen dan kuota khusus 8 persen. Perubahan komposisi ini menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke pihak swasta.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus mendalami aliran dana yang terlibat

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa