Example floating
Example floating
Home

KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari!

Alfi Fida
×

KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari!

Sebarkan artikel ini

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar bersama dengan staf khususnya, Khairudin, yang bertugas mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Selain itu, Rita juga terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebagai kompensasi atas penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Detail Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK di Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan publik setelah KPK menyita puluhan kendaraan dan aset mewah yang terkait dengan kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkannya. Penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi berhasil menemukan 72 mobil, 32 motor, serta uang tunai dan mata uang asing dengan total nilai mencapai 8,7 miliar rupiah.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Rita, yang pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode, telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan suap dalam jumlah besar. Kasus ini tidak hanya menyoroti korupsi di tingkat pemerintahan daerah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pejabat publik.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya dan mendorong transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik dalam pemerintahan. Upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"