MEMO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan puluhan kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita, dengan puluhan aset mewah telah disita.
Rita Widyasari dan Kasus Korupsi yang Menghebohkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan puluhan kendaraan terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Rita adalah terpidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Saat ini, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita, dan berbagai aset mewahnya telah disita.
Rita Widyasari, seorang politikus dari Partai Golkar, pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Ia pertama kali menjabat dari 2010 hingga 2015 dan kembali terpilih pada Pilkada 2016. Berdasarkan laporan dari TribunKaltim, Rita adalah putri kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara pada 2007 dan mendapatkan grasi setelah dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
Pada bulan Mei hingga awal Juni 2024, KPK menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah yang terkait dengan kasus Rita. Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara dari tanggal 13 hingga 17 Mei 2024 dan 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan bermotor, termasuk 72 mobil dan 32 motor, serta uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
Menurut juru bicara KPK, Tessa, penyitaan juga mencakup enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Uang tunai yang disita berjumlah Rp 6,7 miliar, dan mata uang asing yang setara dengan Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai 8,7 miliar rupiah. Sebelumnya, KPK juga pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.