MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 1 bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta 3 bidang tanah yang berada di Kota Bengkulu, yang diduga merupakan milik tersangka. Tessa menambahkan, taksiran nilai keempat properti tersebut sekitar Rp4,3 miliar.
Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi
“KPK terus mendalami informasi terkait aset milik Rohidin Mersyah. Kami juga menduga beberapa aset tersebut terdaftar atas nama pihak lain atau berada di bawah penguasaan orang lain,” jelas Tessa.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Evriansyah, ajudan Rohidin, dan Isnan Fajri, Sekda Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan untuk mendukung Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah












