“Saya kira secara normatif kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan maka ada risiko hukum pidana. Kami sudah ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka. Ancaman hukumannya cukup berat antara 3 sampai 12 tahun,” ucap Febri.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan tim kuasa hukum Novanto melakukan perintangan penyidikan kasus e-KTP. Ada 2 tindakan kuasa hukum Novanto yang disebut melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. ( ed )