“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga melakukan Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor). Kita akan dalami fakta-fakta yang ada, kita akan analisis informasi-informasi yang diberikan tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam (17/11/2017).
Febri kembali mengingatkan terkait dengan adanya ancaman pidana terkait obstruction of justice yaitu antara 3 sampai 12 tahun. Dia pun menegaskan bila ada risiko pidana bagi mereka yang terindikasi sempat menyembunyikan Novanto.