Sementara itu, RAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait hasil pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, RAT juga diduga memiliki beberapa perusahaan.
Salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK menduga bahwa RAT menerima aliran uang sebesar USD90 ribu melalui PT AME.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sebuah safety deposit box (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar. SDB tersebut disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang asing.
KPK sedang mendalami kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, RAT.
Saksi-saksi dimintai keterangan mengenai aset-aset yang dimiliki bersama oleh RAT, termasuk perusahaan yang diduga dimilikinya.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan RAT sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari wajib pajak serta mengamankan bukti berupa sebuah safety deposit box berisi uang dalam pecahan mata uang asing.
Proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dan memastikan keadilan terwujud dalam penanganan kasus ini.