MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap aset yang dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan.
Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur.
KPK juga telah membuka penyelidikan terhadap mantan pejabat tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diajukan.
Keterangan Saksi Terkait Aset Bersama RAT Dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aset yang dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan, RAT.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pemeriksaan beberapa saksi pada Selasa (20/6/2023).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, WS.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan RAT.
Juru Bicara Plt KPK, Ali Fikri, mengatakan, “Para saksi diperiksa mengenai aset yang dimiliki bersama oleh RAT. Mereka juga dimintai keterangan mengenai perusahaan yang diduga dimiliki oleh RAT serta kondisi keuangan perusahaan tersebut,” pada Rabu (21/6/2023).
Penyelidikan KPK Terhadap WS Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan
KPK sendiri telah memulai penyelidikan terhadap WS atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik WS.
Sementara itu, RAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait hasil pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, RAT juga diduga memiliki beberapa perusahaan.
Salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK menduga bahwa RAT menerima aliran uang sebesar USD90 ribu melalui PT AME.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sebuah safety deposit box (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar. SDB tersebut disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang asing.
KPK sedang mendalami kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, RAT.
Saksi-saksi dimintai keterangan mengenai aset-aset yang dimiliki bersama oleh RAT, termasuk perusahaan yang diduga dimilikinya.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan RAT sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari wajib pajak serta mengamankan bukti berupa sebuah safety deposit box berisi uang dalam pecahan mata uang asing.
Proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dan memastikan keadilan terwujud dalam penanganan kasus ini.