MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap aset yang dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan.
Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur.
KPK juga telah membuka penyelidikan terhadap mantan pejabat tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diajukan.
Keterangan Saksi Terkait Aset Bersama RAT Dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aset yang dimiliki oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan, RAT.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pemeriksaan beberapa saksi pada Selasa (20/6/2023).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, WS.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan RAT.
Juru Bicara Plt KPK, Ali Fikri, mengatakan, “Para saksi diperiksa mengenai aset yang dimiliki bersama oleh RAT. Mereka juga dimintai keterangan mengenai perusahaan yang diduga dimiliki oleh RAT serta kondisi keuangan perusahaan tersebut,” pada Rabu (21/6/2023).
Penyelidikan KPK Terhadap WS Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan
KPK sendiri telah memulai penyelidikan terhadap WS atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik WS.