Jakarta, Memo.co.id
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan status adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo hingga saat masih sebagai saksi.
Arif adalah salah satu dari 42 saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus suap pejabat Ditjen Pajak.
“Nggak ada perkembangan (kasus), namanya hanya disebut saja,” katanya usai mengisi seminar nasional di Unisri Surakarta kepada wartawan, Senin (6/3/2017) sore.
“Tidak ada perkembangan lebih jauh, dan kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Disinggung terkait apakah KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Arif, kata Saut, KPK belum akan melakukan pemanggilan.
“Sejauh ini belum ada, kemarin sudah ditanyakan dan perannya seperti apa kita lihat statusnya tidak ada perubahan sebagai saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk satu kasus KPK bisa memanggil hingga 200 orang saksi.
Namun sampai saat ini untuk status Arif masih sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
“Kalau disebut-sebut ya kita sebut, tapi itu prosesnya masih panjang,” pungkasnya.(*)