Example floating
Example floating
Kriminal

KPK perpanjang penahanan 22 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo

×

KPK perpanjang penahanan 22 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo

Sebarkan artikel ini
KPK perpanjang penahanan 22 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo
Example 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lima tersangka diperpanjang penahanannya terhitung sejak 20 September sampai dengan 29 Oktober 2021, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, 17 tersangka lainnya yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo diperpanjang penahanannya terhitung sejak 24 September sampai dengan 2 November 2021, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH). Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.