Namun, dalam praktiknya, penyidik menduga kuota ini dibagi rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dugaan pembagian yang tidak lazim ini membuat KPK mencurigai adanya penyimpangan. Sebagai stafsus menteri, Gus Alex diduga memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pembagian kuota ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar tuntas dugaan praktik jual-beli kuota yang merugikan negara dan mengotori citra ibadah suci.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia












