Di tengah hiruk pikuk kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengurai benang kusut dalam dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sosok Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia dipanggil dan diperiksa penyidik pada Selasa, 26 Agustus 2025, sebuah jadwal yang dimajukan atas permintaannya sendiri. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting karena Gus Alex dikenal memiliki kedekatan dengan mantan menteri dan telah dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Pemeriksaan terhadap Gus Alex berfokus pada misteri pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Menurut peraturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menduga kuota ini dibagi rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Dugaan pembagian yang tidak lazim ini membuat KPK mencurigai adanya penyimpangan. Sebagai stafsus menteri, Gus Alex diduga memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pembagian kuota ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar tuntas dugaan praktik jual-beli kuota yang merugikan negara dan mengotori citra ibadah suci.












