Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.
KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.