Asep menjelaskan, “Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH masing-masing selama 20 hari pertama.
Penahanan ini berlaku mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2023 di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Asep di kantor KPK pada hari Selasa (27/6/2023).
Asep juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang.
Peran Pihak Lain Terungkap dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemalang
Hal ini mengungkapkan adanya peran pihak lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut.
Selain ketiga tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah MAW, Bupati Pemalang periode 2021-2026; AJW, Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU); Slamet Masduki, Pelaksana Jabatan Sekda; Kepala BPBD S; Kadis Kominfo YN; Kadis PU MS; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan AR; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah MA; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan S; serta Sekretaris DPRD SI.
Penahanan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh KPK terkait kasus suap jual beli jabatan merupakan langkah nyata dalam upaya memberantas korupsi.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk bupati dan beberapa kepala dinas di Pemkab Pemalang.
Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengungkap peran pihak-pihak terkait.
Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong integritas serta transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di masa yang akan datang.












