Example floating
Example floating
Home

KPK Grebek Rumah Politisi NasDem! Temukan Barang Mewah, Uang, dan Bukti Elektronik

Avatar
×

KPK Grebek Rumah Politisi NasDem! Temukan Barang Mewah, Uang, dan Bukti Elektronik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politisi NasDem, Ahmad Ali, dalam rangka penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah barang mewah.

“Berdasarkan informasi sementara, tim penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta beberapa tas dan jam tangan mewah,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

Meski begitu, Tessa belum memberikan rincian lengkap mengenai hasil penyitaan. “Detail lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada rilis resmi dari penyidik,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengungkap bahwa saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang.

“Pada saat menjabat sebagai Bupati Kukar, RW diduga menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan tambang. Nilainya berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Senin (8/7/2024).

Lebih jauh, Asep menambahkan bahwa Rita Widyasari diduga berusaha menyamarkan aliran dana hasil gratifikasi tersebut, yang membuat KPK turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. KPK masih terus melacak berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018 bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi yang nilainya mencapai Rp436 miliar.

Baca Juga  Kereta Cepat Surabaya: Swasta Merapat! Menhub Buka Pintu Lebar, APBN Fokus ke Generasi Muda

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti kendaraan mewah, properti, hingga uang tunai yang disamarkan atas nama orang lain.