“Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” tambah Gus Yahya.
Pencekalan Oleh KPK Dianggap Kriminalisasi Oleh Mafia Hukum
Sementara Mardani H Maming menyatakan bahwa pencekalannya ke luar negeri oleh KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan mafia hukum.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI seperti dikutip tempo.co, Senin (20/6/2022).
Sementara itu, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Raden Dwidjono terdakwa dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mempersilahkan Mardani beropini seolah sedang terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.
“Tidak apa-apa, silahkan Mardani H Maming beropini. Yang penting fakta hukumnya bahwa perkaranya layak naik penyidikan KPK,” kata Lucky.
Keterlibatan Bendahara PBNU Terkait Dugaan suap IUP Tanah Bumbu
Lucky sepakat bahwa kriminalisasi tidak boleh ada di negeri ini. “Apalagi lembaga sekelas KPK tidak sembarangan dalam memeriksa perkara. Kalau kami tim penasihat hukum terdakwa Raden Dwidjono menganalisa, sudah proporsional kalau Mardani H Maming diperiksa atas kaitannya dengan fakta persidangan dan bukti yangg tersaji di persidangan klien kami,” katanya.
Menurut Lucky, tidak mungkin IUP tambang beralih tanpa ada kunci yakni SK Bupati Mardani H Maming. Pada Rabu besok, persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu akan beragendakan pembacaan vonis hakim terhadap Raden Dwidjono.
“Kami apresiasi kinerja KPK. Semoga klien kami pun mendapatkan hukuman yang proporsional dan berkeadilan,” pungkas Lucky.