KPK tidak hanya melihat ini sebagai kesalahan administratif semata. Penyelidikan mendalam menemukan adanya indikasi kuat penerimaan hadiah atau janji (kickback) yang mengalir ke pihak-pihak terkait. Praktik ini diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara jasa travel haji khusus yang mendapatkan keuntungan dari percepatan keberangkatan melalui kuota “liar” tersebut.
Lembaga antirasuah kini tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara serta dampak ekonomi bagi jemaah reguler yang haknya terampas.
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen elektronik dan aliran transaksi keuangan yang mencurigakan. Meskipun Yaqut menyatakan akan kooperatif,
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menyasar siapa pun yang menikmati keuntungan dari hak para calon jemaah haji. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola ibadah haji di masa depan agar tidak lagi menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat.
Paragraf Penutup: Kasus ini kini memasuki fase krusial di mana KPK mulai mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di luar lingkungan internal Kementerian Agama.
Keberanian lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas skandal ini akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat bawah yang telah menabung seumur hidup demi menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Publik kini menanti langkah penahanan dan pembuktian lebih lanjut di persidangan Tipikor.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
FAQ
Karena pembagian tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan porsi haji reguler sebesar 92%. Pengalihan ke haji khusus secara ilegal membuka peluang suap dari pihak travel.
Sebagai Staf Khusus Menag, ia diduga mengawal proses distribusi kuota tambahan tersebut dan berperan dalam penyusunan diskresi yang tidak sesuai aturan.
KPK sedang bekerja sama dengan BPK untuk menghitung total kerugian, namun estimasi awal menyebutkan adanya potensi kerugian hingga miliaran rupiah dari aliran dana ilegal.
KPK telah menetapkan beliau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024












