Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang tiga pegawai Kementerian Keuangan untuk klarifikasi kekayaan mereka pada pekan depan. Ketiganya adalah bagian dari 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
KPK telah memeriksa data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepemilikan saham oleh pegawai pajak tersebut. Pihak KPK juga memiliki basis data untuk memeriksa informasi lebih lanjut, seperti melalui database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa ada 137 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan, namun banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang tiga pegawai Kementerian Keuangan untuk klarifikasi kekayaan pada pekan depan. Ketiganya adalah bagian dari 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, “Kita akan mengundang dua orang dari 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu untuk klarifikasi. Dari dua orang tersebut, ternyata satu perusahaan dimiliki oleh pegawai pajak lain. Oleh karena itu, tiga pegawai akan dipanggil untuk klarifikasi minggu depan.”
Meskipun begitu, Pahala belum memberikan informasi mengenai identitas pegawai yang akan dipanggil dan tanggal pelaksanaannya. Dia hanya menjelaskan bahwa KPK telah memeriksa data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepemilikan saham oleh pegawai pajak tersebut.
“Pemeriksaan telah dilakukan di AHU, Ditjen AHU. (Data) pemilik lengkap, alamat ada, sehingga saya mengetahui bahwa ada satu lagi yang memiliki saham di perusahaan tersebut,” ujar Pahala.
Pahala juga menyebut bahwa pihaknya memiliki basis data untuk memeriksa informasi lebih lanjut. “Jika nama ini terdaftar di KPK, maka dapat dicek. Jika dia adalah PNS, maka dapat diperiksa melalui database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa ada 137 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan. Temuan ini diperoleh setelah KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap database LHKPN.
Mayoritas saham tersebut atas nama istri para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN, padahal perusahaan-perusahaan tersebut memiliki aset dan penghasilan yang besar serta utang yang cukup tinggi.
KPK akan terus memperketat pengawasan terhadap kekayaan pegawai pemerintah, terutama di bidang pajak. Dengan adanya klarifikasi kekayaan, diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara. Bagi masyarakat, perlu juga meningkatkan kesadaran untuk melaporkan tindakan korupsi dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.












