Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang tiga pegawai Kementerian Keuangan untuk klarifikasi kekayaan mereka pada pekan depan. Ketiganya adalah bagian dari 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu.
KPK telah memeriksa data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepemilikan saham oleh pegawai pajak tersebut. Pihak KPK juga memiliki basis data untuk memeriksa informasi lebih lanjut, seperti melalui database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa ada 137 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan, namun banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang tiga pegawai Kementerian Keuangan untuk klarifikasi kekayaan pada pekan depan. Ketiganya adalah bagian dari 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, “Kita akan mengundang dua orang dari 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu untuk klarifikasi. Dari dua orang tersebut, ternyata satu perusahaan dimiliki oleh pegawai pajak lain. Oleh karena itu, tiga pegawai akan dipanggil untuk klarifikasi minggu depan.”