- Korupsi Perangkat Desa Kediri Camat Tarokan Mengaku Terima Uang Rp 150 Juta.
- Terdakwa menyebutkan bahwa kondisi kesehatan istrinya yang menderita stroke menjadi latar belakang emosional di balik tindakannya.
- Fakta persidangan mengungkap sebagian uang gratifikasi tersebut diduga sempat dipinjamkan kepada oknum aparat sebelum mengalir lebih jauh.
Sidang Korupsi Ungkap Fakta Mengejutkan, Terima Sogokan Karena Istri Sakit, Sisanya Untuk Kapolsek Yang Kini Sudah Meninggal
Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki babak baru yang krusial.
Camat Tarokan, Suharsono, akhirnya memberikan pengakuan terbuka mengenai keterlibatannya dalam pusaran aliran dana haram tersebut.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT
Di hadapan Majelis Hakim, ia tidak membantah telah menerima uang sebesar Rp 150 juta yang dikumpulkan dari para kandidat perangkat desa melalui koordinasi para kepala desa yang kini juga berstatus terdakwa.
Dalam kesaksiannya yang cukup emosional, Suharsono mengungkapkan bahwa tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan di tengah kondisi keluarga yang sulit.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Ia berdalih bahwa tekanan finansial muncul akibat biaya perawatan medis sang istri yang sedang berjuang melawan penyakit stroke.
Meskipun alasan kemanusiaan ini dikemukakan sebagai pembelaan, hakim tetap menyoroti integritas jabatan publik yang seharusnya dijaga ketat, terlebih dalam proses rekrutmen birokrasi yang seharusnya transparan dan objektif.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Fakta menarik lainnya yang terkuak dalam persidangan adalah mengenai pemanfaatan uang tersebut. Suharsono menyebutkan bahwa uang Rp 150 juta itu tidak sepenuhnya ia nikmati sendiri.
Sebanyak Rp 50 juta dari dana tersebut diklaim dipinjam oleh seorang oknum Kapolsek di wilayahnya. Namun, proses pembuktian terkait aliran dana ke pihak kepolisian ini menemui kendala karena oknum yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia. Hal ini menambah daftar panjang kerumitan jaringan distribusi uang dalam skandal rekrutmen yang melibatkan banyak pihak.
Kasus korupsi perangkat desa di Kediri ini memang menyita perhatian publik karena skalanya yang masif. Praktik “jual beli jabatan” ini diduga terjadi secara terstruktur di puluhan desa dengan nilai gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.
Majelis hakim bahkan sempat melontarkan istilah “permufakatan jahat” untuk menggambarkan bagaimana para oknum pejabat desa dan kecamatan bekerja sama mengatur hasil ujian demi memenangkan calon yang sudah memberikan setoran uang.
Penuntut Umum pun terus menggali informasi mengenai peran Camat dalam menentukan pembagian jatah uang ke berbagai instansi, termasuk isu aliran dana ke media. Dengan adanya pengakuan langsung dari Camat Tarokan, posisi hukum para terdakwa utama lainnya semakin tersudut.
Publik kini menunggu apakah pengakuan ini akan membuka kotak pandora yang lebih besar atau justru menjadi titik akhir dari pengungkapan aktor-aktor di balik layar.
Integritas sistem pemerintahan di tingkat akar rumput kini sedang diuji. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di daerah bahwa setiap penyalahgunaan wewenang akan selalu meninggalkan jejak hukum.
Ke depannya, diharapkan proses seleksi perangkat desa dapat diawasi secara lebih ketat guna memutus rantai nepotisme dan korupsi yang selama ini merusak tatanan demokrasi lokal di Kabupaten Kediri.
FAQ
Camat Tarokan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari hasil pungutan seleksi perangkat desa tahun 2023
Ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk membantu biaya pengobatan istrinya yang sedang menderita stroke.
Dalam persidangan disebutkan uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk klaim pinjaman Rp 50 juta oleh oknum Kapolsek setempat.
Kasus ini juga menyeret beberapa Kepala Desa di Kediri, termasuk Kades Kalirong, Kades Pojok, dan Kades Mangunrejo sebagai terdakwa utama.












