Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH mengatakan, tersangka telah mengnakui perbuatannya. Bukti bukti sangat kuat. Dua paket proyek fisik tidak dikerjakan, sedang sebagian proyek lainnya, juga mengalami kekurangan fisiknya.
” Terdapat lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh tidak dikerjakan atau fiktif.” kata Gaos Wicaksono.
Uang Dana Desa Dipakai Untuk Judi
dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian maupun di tingkat kejaksaan, proyek dana desa sebesar Rp. 274.000.000, habis dipakai oleh tersangka mantan kepala desa, untuk berjudi. Seharusnya, uang sebesar itu, digunakan untuk membangun dua proyek yang belum dikerjakan, pada tahun 2018.
Dua proyek fisik yang belum dikerjakan itu, diantaranya adalah pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo. Kedua proyek tersebut hanya ada di laporan saja, sedang proyeknya fiktif, alias tidak ada di lapangan.
“ Dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa yang menggunakan sumber anggaran DD Tahap I dan Tahap II TA 2018 Desa Sumberwuluh tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. ” kata Kajari Mojokerto Gaos Wicaksono.
Kerugian Negera Rp 274.053.584
Sebanyak 5 proyek yang seharusnya didanai dari anggaran Dana Desa sebenyak 400 juta lebih, hanya tiga proyek yang dikerjakan. Satu dari tiga proyek yang sudah dikerjakan, juga belum selesai. Masih ada bangujan fisik yang belum diselesaikan. Dua proyek lainnya, malah tidak direalisasikan. Namun, laporannya dikirim ke pusat.
Akibatnya, negara dirugikan sebanyak Rp. 274.053.584. Tersangka mantan Kades Riyantono , dijerat pasal 2, pasal 3, UU ni 31 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagiamana perubahan dengan UU no 20 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 31 / 1999. Tersangka disangkakan korupsi dana desa ( ed )