Korupsi Dana Desa di Lamongan, Sembunyi Selama 2 Tahun, Ditangkap. Setelah buron selama hampir 2 tahun, kini mantan aparatur desa di Lamongan bernama Rali Sugiarto (47) berhasil ditangkap di warung makan miliknya yang berada di pesisir Desa Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Ujung Tenggara Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui, ditangkapnya Rali dalam pelariannya oleh Tim Intelijen Kejadri Lamongan tersebut karena ia diduga tersangkut kasus korupsi Dana Desa (DD) Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Lamongan, dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa setempat, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara.
“Rali ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara terdahulu yakni tindak pidana korupsi DD di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk. Ia ditangkap pada Rabu (6/4/2022), sekira pukul 19.10 WITA,” ujar Kasi intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Menurut Condro, Rali yang merupakan DPO ini telah kabur selama hampir 2 tahun. Kini, berkat bantuan dari Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanah Bumbu, Rali langsung diterbangkan ke Lamongan pada Kamis (7/4/2022) malam ini, setelah sehari sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Tanah Bumbu.
“Selama dipanggil, tersangka Rali selalu mangkir dan tidak kooperatif saat akan diperiksa, maka tim penyidik menetapkannya sebagai DPO,” imbuhnya.
Condro menceritakan, saat menangkap tersangka, Tim Gabungan Kejari Lamongan berpura-pura menjadi pembeli di warungnya, dengan memesan menu ayam goreng untuk berbuka puasa.