Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Korupsi Dana Bantuan Pesantren, 5 Pengurus Pondok Ditahan

Avatar
×

Korupsi Dana Bantuan Pesantren, 5 Pengurus Pondok Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana bantuan pesantren
Korupsi dana bantuan pesantren
Example 468x60

Pasuruan, Memo |

Korupsi dana bantuan pesantren, 5 pengurus pondok pesantren ditahan. Diduga, mereka melakukan tindakan korupsi dana bantuan operasional (BOP) dari Kementerian Agama , dengan total dana yang dikorup sebesar Rp. 300 juta.

Kelima pengurus pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur, diduga telah dana operasional pendidikan ( BOP ). Dari kelima tersangka, dua diantaranya adalah pengurus pondok pesantren, yang mendapatkan dana dari pemerintah.

Bantuan Dana BOP 2020 Untuk Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Dikorupsi Pengurus Santri

Bantua dana yang dikorup adalah dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasi dana Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren se Kota Pasuruan. Mereka memotong bantuan dana masing masing berkisar 20 prosen hingga 30 prosen.

5 Pengurus Pondok Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya menjebloskan 5 orang santri yang juga pengurus pondok pesantren dan diniah atau madin ke dalam tahanan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI .

Ironisnya, para tersangka dari pengurus madarasah diniah dan pesantren ini tega memotong uang bantuan berkisar 20-30% dengan meraup keuntungan ratusanjuta rupiah.

Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.

Dana Yang Dikorupsi Capai Rp. 300 Juta

“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp 300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.

Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasi dana Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.

Baca Juga  Minyakita "Oplosan" Dibongkar! Pabrik Ilegal di Tangerang Tipu Konsumen

Potongan Dana Hingga 30 %

Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan di lingkungan pondok pesantren mendapatkan dana BOP sekitar Rp 10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp 20 juta-Rp 50 juta.

“Namun,kelima orang telah memotong dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan alasan jasa pengurusan pencarian dana dari Kemenag RI,” katanya. ( ed )