Memo.co.id ( KEDIRI) Kejaksaan Negeri Kediri mulai membidik dugaan kasus korupsi bidang ketahanan pangan dan energi(KKPE) bidang peternakan tahun 2011.Pasalnya program pemberian pinjaman lunak kepada ratusan warga tersebut diduga disalahgunakan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bob Sulistian, SH mengaku telah memeriksa para saksi sebanyak 80 orang dalam kasus tersebut.Pihak kejaksaan berencana meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. ” Semua saksi berasal dari kelompok tani penerima pinjaman,terlapor dan pihak Bank,” ujar Bob Sulistiani, SH.
Adapun tunggakan kredit bank mencapai hingga 950 juta dan ada sertifikat warga yang sekarang dalam proses lelang. Dari tunggakan tersebut Sunari berjanji akan mengembalikan sebesar 30%, Kholis 20% dan Sumadi 10%.Walaupun ketiganya berjanji mengembalikan tunggakan tersebut tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Bob Sulistian.
Untuk setiap kepala keluarga (KK) pemilik sertifikat tanah dijanjikan mendapatkan pinjaman 50 juta tetapi warga hanya mendapatkan antara 10-15 juta sisanya digunakan semua oleh pengurus desa. Padahal pihak Bank mengucurkan dana sebesar 5 miliar untuk 12 kelompok tani tersebut. ( siwing )