Example floating
Example floating
NGANJUK

Korban Bencana Alam Dan Kebakaran Dapat Bantuan Sosial, Begini Penjelasan Kabid Perumahan Rakyat Dinas PRKPP Nganjuk

Mulyadi Memo
×

Korban Bencana Alam Dan Kebakaran Dapat Bantuan Sosial, Begini Penjelasan Kabid Perumahan Rakyat Dinas PRKPP Nganjuk

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Dana bantuan sosial untuk masyarakat korban bencana alam di Kabupaten Nganjuk masih teranggarkan melalui APBD.

Itu artinya pemerintah daerah melalui Dinas terkait masih memberi perhatian lebih bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Disampaikan Dr Olvi Pamadya Utaya Kusuma ST.MT selaku Kabid Perumahan Rakyat Dinas PRKPP menerangkan bahwa bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Itu disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia itu sendiri. Sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Bencana alam masih kata Olvi merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.

Sesuai catatan di Dinas PRKPP dekade sejak tahun 2024 berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana kebakaran.

Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah.

Karena dikatakan Olvi akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Untuk itu, hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat menempati rumah yang layak huni.

” Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana,” ujar Olvi.

Sementara itu lebih lanjut disampaikan Olvi , berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dapat diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut.

Ditanya wartawan tentang kriteria dan syarat penerima bantuan disampaikan Olvi juga bahwa menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Nganjuk diantaranya
Kelengkapan administrasi penerima bantuan.

Berupa pemenuhan administrasi kriteria calon penerima bantuan, yaitu :
Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga; merupakan korban bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati.

Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia, pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang masih dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan;
Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama.

Maka pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan.

Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon penerima bantuan, yaitu merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan sementara, toko, gudang atau kandang.

” Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan,” pungkasnya .( adi )