Kediri, Memo.co.id
Koperasi Kediri banyak yang melakukan praktek menyimpang dari prinsip kegotongroyongan. Seharusnya, koperasi dibentuk berdasar gotong royong, namun kenyataannya banyak yang menyimpang. Sedang Dinas Koperasi Kabupaten Kediri, terus membiarkan, meskipun dinas tersebut paling bertanggungjawab.
Koperasi harus mempunyai sifat gotong royong untuk kepentingan bersama, yang intinya dari sebuah koperasi adalah kekeluargaan itulah jati diri dari sebuah koperasi hal itu disampaikan oleh Sekertaris Dinas Koperasi Kabupaten Kediri saat ditemui diuangannya, kemarin Selasa (7/2).
Sesuai dengan undang undang 25 tahun 1992 yang memgatur tentang koperasi sebuah koperasi harus memiliki inti serta jati diri perkoperasian. “Seperti undang undang 25 tahun 1992 koperasi merupakan wadah yang harus memiliki sifat kekeluargaan serta gotong royong, juga tiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), ” jelas Hadi Mulyo.
Lebih lanjut undang undang koperasi sebenarnya sudah diperbarui tapi dibatalkan oleh MK. “Undang undang nomor 17 tahun 2012 yang dibatalkan oleh MK, dan sekarang belum ada gantinya, sehingga yang kita gunakan sebagai acuan undang undang yang lama yaitu UU nomor 25 tahun 1992, ” tambah Hadi Mulyo.
Lebih dalam lagi, ditanya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktek tidak sesuai dengan aturan Hadi Mulyo belum bisa menjawab. “Saya masih baru menjabat disini, sekitar satu bulanan, tetapi tiap Koperasi mempunyai ADRT sendiri sendiri, jadi masih perlu belajar terkait hal itu, ” pungkas Sekertaris Dinas Koperasi Hadi Mulyo. ( joko )