Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menimbulkan kontroversi di kalangan buruh. Pandangan mereka menyoroti ketidakidealannya dalam mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sementara tuntutan mogok nasional semakin menguat.
Pandangan Berbeda Buruh terhadap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024
Para pekerja mengusulkan penghapusan kebijakan penetapan upah minimum provinsi. Mereka menganggap bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Seperti yang telah diumumkan, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Hal ini terjadi kecuali di provinsi Maluku dan tiga provinsi hasil pemekaran Papua, yaitu provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara, naik sebesar 7,5% atau sekitar Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000. Sedangkan kenaikan UMP terendah terjadi di Gorontalo, hanya naik 1,19% atau sekitar Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
Meskipun demikian, kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024 masih terjadi di DKI Jakarta, sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,3%.
Bagaimana pandangan para pekerja terhadap hal ini? Apakah kenaikan tersebut sudah mencapai tingkat yang diharapkan?
Sebelumnya, para pekerja telah meminta agar upah pada tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah menetapkan formula yang memperhitungkan kebutuhan dasar hidup pekerja dalam menentukan kenaikan upah.
Menurutnya, dengan cara ini, kenaikan upah dapat memberikan dukungan kepada pekerja untuk menikmati pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan ekonomi adalah indikator dari kemakmuran yang harus dirasakan oleh semua warga Indonesia, termasuk para pekerja,” katanya seperti yang dilaporkan pada Jumat (24/11/2023).
“Dahulu, kenaikan Upah Minimum Provinsi dihitung dengan menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjaga nilai penghasilan pekerja seiring dengan faktor inflasi dan juga memberikan bagian dari pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Perdebatan Formula Kenaikan UMP: Tuntutan Buruh vs. Kebijakan Pemerintah
Namun, menurutnya, formula yang digunakan pemerintah saat ini memiliki kelemahan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, rumus untuk menentukan kenaikan UMP adalah:
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Ristadi menyebut bahwa faktor indeks tertentu atau α tersebut menjadi penyebab perhitungan kenaikan UMP yang tidak ideal.
“Ini kesalahan dari formula yang digunakan, karena pertumbuhan ekonominya tidak dihitung secara penuh 100%, tetapi dikalikan dengan 0,10-0,30. Maka maksimalnya, pekerja hanya bisa menikmati sepertiga dari pertumbuhan ekonomi. Ini menjadi biang kerok karena α berperan sebagai faktor pengali yang membatasi,” katanya.
“Jika kenaikan upah berada di bawah pertumbuhan ekonomi, artinya pekerja tidak ikut merasakannya. Lalu, siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi? Golongan atas,” tambah Ristadi.
Ristadi juga menambahkan bahwa kebijakan penentuan UMP juga tidak efektif. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah sebaiknya menghapus kebijakan UMP kecuali untuk Jakarta.
Namun, saat ini KSPN masih dalam proses menentukan sikap terkait kenaikan upah tahun 2024, terutama dengan situasi industri tekstil yang mengalami banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa mereka tetap akan melakukan mogok nasional seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Aksi ini dijadwalkan berlangsung antara tanggal 30 November hingga 13 Desember 2023.
Aksi tersebut bertujuan untuk menanggapi kebijakan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Tuntutan dari buruh yang tergabung dalam KSPI adalah kenaikan UMK sebesar 15% pada tahun 2024.
Alasan dari tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil riset Litbang KSPI dan Partai Buruh mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar, yang menunjukkan kenaikan sebesar 12-15% dengan naiknya harga bahan pokok, BBM, dan transportasi.
Said Iqbal juga menekankan bahwa jika PNS TNI Polri naik 8%, seharusnya kenaikan untuk buruh swasta juga sebanding yaitu 15%.
“Mogok yang kami pilih akan diatur sesuai dengan UU 9/1998 tentang unjuk rasa. Peserta mogok akan melibatkan seluruh buruh di pabrik, diperkirakan mencakup 100.000 pabrik,” jelas Said Iqbal.
“Bupati Bekasi telah menetapkan kenaikan UMK kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99%. Maka Gubernur Jawa Barat tidak boleh mengubah rekomendasi tersebut. Jika rekomendasi tidak diikuti, kami akan menggelar mogok nasional,” tambahnya.
Kontroversi Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024: Pandangan Buruh dan Tuntutan Mogok Nasional












