Example floating
Example floating
BLITAR

Kontroversi Tak Berujung: Pelantikan Kakanwil Kalteng Dinilai Penuh Permainan Gelap

Prawoto Sadewo
×

Kontroversi Tak Berujung: Pelantikan Kakanwil Kalteng Dinilai Penuh Permainan Gelap

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA

Sebelumnya, pelantikan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 12 November lalu memicu kegaduhan.

Sumber internal Kemenag yang enggan identitasnya dibuka, membeberkan fakta mengejutkan: Yusi Abdhian sejatinya tidak mengikuti lelang jabatan dan naik menjadi eselon II tanpa mengikuti assessment jabatan.

Baca Juga: SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Kegaduhan tak berhenti pada proses pelantikan. Sebuah tindakan memalukan yang mencoreng institusi Kemenag Kalteng juga terungkap ke publik. Kanwil Kemenag Kalteng, diduga melalui oknum pejabatnya, melakukan penarikan dana paksa sebesar Rp 10 juta kepada seluruh Kantor Kemenag di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

“Kakanwil yang baru ini katanya juga tidak pernah mengikuti asesmen baik pada eselon IV maupun III, apalagi eselon II. Jadi, Kakanwil baru ini tidak bisa dipromosikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar

Situasi ini, jika dibiarkan, bukan hanya mencoreng citra Kemenag sebagai institusi keagamaan, tetapi juga mengirimkan pesan buruk kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia: bahwa meritokrasi hanyalah retorika, sementara jalur belakang dan koneksi politik adalah kunci menuju jabatan.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA menjelaskan bahwa pelantikan M. Yusi Abdhian sudah sesuai prosedur. M. Yusi Abdhian juga telah menduduki jabatan sebagai administrator selama 5 tahun, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah

“Yang bersangkutan telah mengikuti wawancara dengan PPK dan PyB. Dia juga sudah 5 tahun menduduki eselon III,” jelasnya saat dikonfirmasi Memo.co.id lewat pesan Whatsapp.

Soal lelang jabatan, Wawan mengatakan hal tersebut tidak masuk sebagai persyaratan, merujuk peraturan yang sama. “Hal tersebut tidak dipersyaratkan dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024,” tandasnya.**